- 1. Pemeriksaan dan Pembuatan Dokumen Rencana Teknis
- 2. Pengajuan Permohonan Melalui SIMBG
- 3. Pemeriksaan Dokumen Kajian Teknis Oleh Dinas Terkait
- 4. Konsultasi Dengan Tim Profesi Ahli (TPA)
- 5. Sidang/Konsultasi Final dengan Dinas Terkait
- 6. Perhitungan SKRD/Retribusi
- 7. Terbit SKRD, Pembayaran Retribusi dan Upload Bukti Pembayaran Retribusi melalui SIMBG
- 8. Terbit PBG

